Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas

Cak Imin Merespon Keputusan MK: Kita Harus Patuh Meski Mengejutkan

Cak Imin Merespon Keputusan MK: Kita Harus Patuh Meski Mengejutkan

Jakarta – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Unsa. Cak Imin menyatakan bahwa semua pihak harus mematuhi keputusan MK, meskipun putusannya mungkin mengejutkan.

“Cak Imin mengatakan, ‘Ya, MK memiliki wewenangnya, dan putusan MK adalah keputusan akhir yang harus ditaati oleh semua, meskipun putusannya mungkin mengejutkan bagi banyak pihak.’ Hal ini disampaikan oleh Cak Imin kepada wartawan di Bogor pada Senin (16/10/2023).

Cak Imin juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi siapapun lawan politiknya dalam pemilihan presiden tahun 2024 nanti. Terkait kabar bahwa Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi calon wakil presiden yang diusung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Cak Imin menyatakan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan rakyat.

“Cak Imin mengatakan, ‘Kami telah mempersiapkannya dengan baik. Kami siap menghadapi siapapun yang menjadi pesaing kami. Dalam demokrasi, setiap warga memiliki haknya, dan demokrasi tumbuh dengan baik saat rakyat yang menentukan arahnya,'” ujarnya.

Seperti yang telah diketahui, MK telah mengabulkan uji materi yang diajukan mahasiswa Unsa, yang mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dengan ketentuan bahwa usia maksimum adalah 40 tahun, kecuali jika mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam pengumuman putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menjelaskan bahwa ada perbedaan antara permohonan mahasiswa Unsa dengan permohonan sebelumnya dari Partai Garuda, terutama dalam hal norma pasal yang dimohonkan.

“Hakim MK menjelaskan, ‘Permohonan dalam kasus ini dapat dianggap memiliki makna yang ambigu karena jabatan dalam penyelenggaraan negara dapat diperoleh melalui berbagai cara, baik dengan pengangkatan, penunjukan, atau melalui pemilihan umum. Ini berbeda dengan permohonan sebelumnya yang secara tegas meminta revisi norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,'” kata Hakim MK.

“Dalam upaya untuk mendukung partisipasi calon-calon berkualitas dan berpengalaman, MK menyimpulkan bahwa pejabat negara yang memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota layak untuk berpartisipasi dalam kontes pemimpin nasional sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu, meskipun usianya kurang dari 40 tahun,” tambahnya.