Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Mario Dandy Pertimbangkan Mengajukan Kasasi ke MA Setelah Kalah di Pengadilan Tinggi

Setelah kehilangan kasusnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mario Dandy Satriyo sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut kuasa hukumnya, Andreas Nahot, mereka harus mempelajari kembali materi kasasi yang sangat dibatasi oleh undang-undang, untuk menentukan strategi selanjutnya. Kasus ini melibatkan tuduhan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, dan vonisnya adalah 12 tahun penjara.

Setelah persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023), kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, memberikan pernyataan tersebut.

Kami menghormati keputusan pengadilan tinggi dan kami berencana untuk berdiskusi dengan klien kami mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, menurut pandangan kami, kemungkinan besar kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena situasinya masih sama seperti sebelumnya,” ungkap Andreas.

Sebelumnya disebutkan dalam materi kasasi, mereka akan menyiapkan langkah-langkah yang dapat membantu mengurangi beban klien mereka.

Mirip dengan nasib Mario Dandy, banding yang diajukan oleh Shane Lukas dalam kasus David Ozora juga ditolak oleh hakim.

Andreas menyatakan bahwa materi kasasi sangat terbatas oleh undang-undang kita, sehingga kita perlu mempelajari kembali hal-hal apa yang dapat kita manfaatkan.

Pada dasarnya, hal-hal yang dapat meringankan seseorang seharusnya dipertimbangkan dengan serius. Tidak peduli seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, ada aspek tertentu yang unik, yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya.

Ada dua hal yang membuat situasinya lebih ringan, yaitu penyesalan Mario karena melakukan kekerasan terhadap David dan usia muda klien tersebut.

Sangat disayangkan tindakannya. Sudah jelas sekali bahwa dalam persidangan, ia dengan tulus menyampaikan penyesalannya. Ini berarti bahwa sebenarnya ia tidak ingin kejadian ini terjadi, terutama karena dampaknya pada David. Ia sangat menyesal akan hal itu.

Penolakan dalam banding

Berita Terbaru: Permohonan banding ditolak! Mario Dandy yang menganiaya David Ozora tetap mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun.

Keputusan untuk menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan penjara selama 12 tahun.

Pada Kamis (19/10/2023), Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy. Putusan tersebut secara keseluruhan sejalan dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan dikuatkan oleh hakim.

Dalam keputusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berencana yang berat terhadap David Ozora.

Seseorang telah diakui secara resmi dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada David Ozora.

Tindakan yang dilakukan oleh Mario terhadap David dianggap sangat kejam dan kejam. Mario dikatakan menikmati tindakan kejamnya itu. Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat mengurangi hukuman bagi Mario yang telah dijatuhkan untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Pendapat Saya

Artikel Terkait

Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Jessica Wongso dianggap tidak adil oleh Hotman Paris. Otto Hasibuan meminta Mahkamah Agung untuk membuka kembali kasus Jessica Wongso tanpa ragu-ragu. Mahkamah Agung menegaskan bahwa Jessica Wongso merupakan pembunuh Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida. Edward Tannur dan Rafael Alun mengalami kerusakan karier akibat ulah anak-anak. Kasus Ronald Tannur mirip dengan kasus Mario Dandy: keduanya merekam korban meskipun sudah sekarat.

Heru Budi mengungkapkan bahwa renovasi JIS telah mencapai 95 persen, namun masih ada pemasangan rumput yang belum selesai.

Berita terbaru! Densus 88 berhasil menangkap enam orang teroris yang terkait dengan jaringan Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah.

Kasasi yang diajukan oleh KPK ditolak oleh MA, sehingga Gazalba Saleh tetap divonis bebas!

Firli Bahuri akan diperiksa besok, dan Polda Metro Jaya ditekan untuk segera mengumumkan tersangkanya.

Novel Baswedan akan diperiksa oleh polisi besok, dan ia menyebut omongan Firli Bahuri mengenai ketaatan terhadap hukum.

Bahtiar Baharuddin mengungkapkan bahwa kondisi Sulsel tidak baik-baik saja dan ini adalah waktu yang tepat untuk bertaubat. Ramadhan Sananta menjadi top skor dalam kualifikasi Piala Dunia 2026, melewati Lionel Messi dan Darwin Nunez. Kabar tentang Gibran bergabung dengan Partai Golkar juga mendapat perhatian, dan politisi senior Kota Solo memberikan tanggapannya. Zurqoni telah resmi dilantik sebagai rektor baru UINSI Samarinda oleh Kemenag. Gibran membantah bahwa ia mengurus SKCK di Polda Jateng untuk pendaftaran Capres dan Cawapres 2024.

RE

Prabowo belum mengumumkan calon wakil presiden karena calon yang diincarnya masih bimbang? Inul Daratista tiba-tiba meminta doa dan dukungan, Adam Suseno pasti ikut dalam Pilpres 2024. Apakah benar bahwa kemerdekaan Palestina adalah tanda bahwa kiamat sudah dekat? Ini adalah pendapat dari seorang ustadz dan hadis. Mengikuti jejak Egy Maulana Vikri dan Pratama Arhan, Kurnia Meiga kembali bermain sepak bola secara virtual. Profil Kerri Na Basaria, putri Luhut Pandjaitan yang merupakan seorang feminis dan sempat diragukan karena mendirikan bisnis kain ulos. Aaliyah Massaid membuat tren TikTok yang mirip dengan Fuji dan mendapat kritikan: dia hanya mengikuti-ikuti saja. Timnas Indonesia yang baru dinaturalisasi berjalan-jalan di Brunei Darussalam, tapi Rafael Struick justru disangka Ivar Jenner.