Jumlah anak Indonesia yang terlibat dalam kejahatan mengalami peningkatan, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam periode 2016-2020, terdapat 655 anak yang harus menghadapi hukum sebagai pelaku kekerasan. Dari jumlah tersebut, 506 anak melakukan kekerasan fisik dan 149 anak melakukan kekerasan psikis.
Keadaan ini merupakan fenomena yang memprihatinkan. Penanganannya bukan hanya tanggung jawab orangtua dan keluarga, tetapi juga merupakan tantangan besar. Selama menjalani proses hukum, anak-anak tetap harus dilindungi hak-hak dan privasinya karena mereka adalah anak-anak.
Di Indonesia, peradilan terhadap anak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini menetapkan batasan usia anak yang terlibat dalam kasus hukum, yaitu usia 12 hingga kurang dari 18 tahun. Sistem peradilan anak di Indonesia menerapkan konsep keadilan restoratif dan proses diversi.
Keadilan restoratif adalah proses diversi yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk mencari solusi dan merancang kewajiban tanpa pembalasan. Tujuan dari keadilan restoratif adalah menyelesaikan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kondisi semula.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menyatakan bahwa penerapan prinsip restoratif dan diversi bertujuan untuk menjaga kesehatan mental anak-anak dengan menghindari stigmatisasi mereka yang terlibat dalam masalah hukum. Dengan begitu, anak-anak dapat kembali ke lingkungan sosial mereka tanpa takut dicap sebagai pelaku kejahatan.
Usman Kansong juga menyebutkan beberapa tujuan dari proses diversi. Pertama, mencapai perdamaian antara korban dan anak. Kedua, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. Ketiga, menghindarkan anak-anak dari pembatasan kebebasan.
Dalam proses peradilan, anak-anak harus didampingi oleh pejabat yang memiliki pemahaman khusus tentang masalah anak. Bahkan, dalam penyelidikan perkara anak, penyidik wajib meminta pandangan dari pembimbing kemasyarakatan.
Artikel terkait: Video terkait kembali viral, dengan kasus kekerasan dalam hubungan sebelum pernikahan yang dilakukan oleh anak seorang anggota DPR dan menyebabkan kematian pacarnya.
https://www.liputan6.com/news/read/5428107/prinsip-restoratif-dinilai-penting-dalam-penanganan-kasus-anak-bermasalah-hukum