Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas Setelah MA Tolak Kasasi KPK

Putusan Pengadilan Tipikor Bandung menyebutkan bahwa Gazalba tidak bersalah dalam masalah suap yang terjadi di MA. Akibatnya, MA yang berpusat di Jakarta menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh KPK terhadap vonis bebas yang diberikan kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Berdasarkan keputusan hakim, Gazalba masih dapat menikmati status kebebasan berdasarkan keputusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Bandung) pada tingkat pertama.

Hakim Ketua menyatakan penolakan terhadap usulan kasasi dari penuntut umum KPK pada Kamis (19/10/2023) dalam putusannya.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Tipikor Bandung, Gazalba dinyatakan tidak bersalah dalam perkara suap yang terjadi dalam pengurusan di Mahkamah Agung.

Menanggapi putusan yang dikeluarkan terhadap Gazalba Saleh, Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hakim memiliki kekuasaan untuk

Gazalba telah dituduh bersama dua orang yang berada di bawahnya menerima suap senilai Rp 2,2 miliar agar dia menghukum Budiman Gandi Suparman dengan hukuman penjara selama 5 tahun akibat sebuah masalah internal di Koperasi Simpan Pinjam ID (KSP Intidana).

Diduga bahwa Heryanto Tanaka (HT) sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) telah memberikan sejumlah dana kepada Budiman yang sedang diperkarakan.

Sejak awal, masalah yang melibatkan Gazalba Saleh dimulai ketika Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa orang rekanannya disyaratkan telah menerima suap untuk mengurus kasus-kasus.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena ia ikut terlibat dalam pengeluaran dana yang berasal dari sumber ilegal.

Ali menyebutkan, ada dugaan tindak pidana lain yaitu suap dan kami menelusuri kemana uangnya telah dihabiskan. Ada dugaan bahwa uang itu telah disamarkan dan dibelanjakan demi mendapatkan aset-aset yang punya nilai ekonomis.

KPK melaporkan kepanikan yang dialami oleh Hakim Agung Gazalba Saleh setelah pengumuman OTT. Beliau juga telah memerintahkan untuk menghapus percakapan melal

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan kecurigaan bahwa Gazalba melakukan pencucian uang atau TPPU untuk menyamarkan dana yang tidak sah. Akhirnya, KPK menambahkan pasal yang diajukan kepada Gazalba yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

KPK pun kemudian menetapkan lagi para tersangka dalam kasus gratifikasi menurut Pasal 12 B dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal TPPU,” ujar dia.

Kemarin (13/7/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bernama Wawan Sunaryanto menuntut eks Hakim Agung yang ada di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman selama 11 tahun masa penjara.

Gazalba diduga melakukan penghapusan jejak digitalnya. Ia memerintahkan Prasetio Nugroho, asistennya, untuk menghapus obrolan-obrolan yang dianggapnya ‘tidak berguna’.

Pemerintah mengeluarkan edaran lima hari setelah KPK melaksanakan aksi penangkapan terhadap beberapa orang yang bekerja di MA pada bulan September tahun 2022.

Gazalba menyuruh Prasetio untuk menghapus semua obrolan yang tidak berkaitan, yang tertulis dalam salinan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Prasetio Nugroho.

Namun, usaha jaksa untuk menghukum Gazalba dengan hukuman penjara selama 11 tahun berakhir sia-sia. Sebab, di Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal pada hari Selasa (1/8/2023) memutuskan bahwa Gazalba harus dibebaskan.

Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Yoserizal, tidak dapat menjatuhkan hukuman pada Gazalba karena tidak ada cukup bukti yang dapat mengkonfirmasi keterlibatan mantan Hakim Agung tersebut dalam skandal suap Mahkamah Agung.

SARAN

INFO TERKINI

Firli Bahuri Ditanya Polisi Esok, Polda Metro Jaya Diminta Segera Mengumumkan Siapa Tersangka

Besok Firli Bahuri Akan Diinterogasi, Novel Baswedan Menyinggung Soal Harus Patuh Pada Hukum

Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Politiknya

Polda Metro Menanyakan 6 Pegawai KPK Dan Kemenkes Mengenai Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Kasus Pemerasan SYL, Polisi Meminta Dewas Agar Pimpinan KPK Menugaskan Deputi Koorsup Untuk Supervisi

INFO

Esok Firli Bahuri Akan Diperiksa, Polda Metro Jaya Didesak Memberikan Identitas Tersangka Segera. Adanya Pernyataan Novel Baswedan Yang Menyebut Firli Bahuri Tentang Taat Hukum Semakin Menonjol. Tidak Berbeda Dari Mario Dandy, Permohonan Banding Shane Lukas Dalam Kasus David Ozora Juga Ditolak Oleh Hakim. Penjara 8 Tahun Dan Pembatalan Hak Politik Dilakukan Pada Lukas Enembe. Telkom Berhasil Mendukung Pertandingan Internasional MotoGP Mandalika Pada 2023. TERKINI.

Skor Teratas Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ramadhan Sananta Setara dengan Lionel Messi, Melebihi Darwin Nunez

Gibran Santer Bergabung dengan Partai Golkar, Seorang Politisi Senior Kota Solo Berbicara

Dilantik Oleh Kemenag, Zurqoni Resmi Menjadi Rektor Baru UINSI Samarinda

Gibran Menyangkal SKCK di Polda Jateng untuk Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024

Suara Generasi Z Bekasi Terkait Mahfud MD Sebagai Wakil Presiden Ganjar: Pasangan Baik, Partainya Memunculkan Masalah Kepercayaan

FOTO

Mahfud MD Berhasil Dipilih Sebagai Wakil Presiden oleh Ganjar, Sandiaga Merasa Kecewa?

Inul Daratista Mendesak Minta Doa dan Dukungan, Adam Suseno Mantap Bertekad Ikut Pemilu Presiden 2024

Benarkah Proklamasi Kemerdekaan Palestina Sebagai Tanda Bahwa Kiamat Akan Segera Tiba? Ini Jawaban Ustad dan Hadist

Berikutnya Egy Maulana Vikri dan Pratama Arhan, Kurnia Meiga Memanfaatkan Teknologi Berupa Virtual untuk Kembali Bekerja

Mari Kita Lihat Profil Kerri Na Basaria, Anak dari Luhut Pandjaitan yang Seorang Feminis dan Juga Dicurigai Membuat Usaha Kain Ulos

Aaliyah Massaid Menginspirasi Trend TikTok dengan Gaya Fuji, Namun Dicibir Karena Terlihat Meniru-niru

Pemain Indonesia yang Menggunakan Jalan Naturalisasi Berlibur di Brunei Darussalam, Rafael Struick Malah Disebutkan Mirip Ivar Jenner

Exit mobile version