Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Putusan 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik, Inilah Perjalanan Kasus Lukas Enembe

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengumumkan pada Kamis (19/10/2023) bahwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah dihukum delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta atas tuduhan terkait penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Selain itu, hak politik miliknya juga dicabut.

Pada Kamis (19/10/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim menyampaikan putusannya. Berdasarkan penilaiannya, Lukas terbukti melakukan tindakan yang salah.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menjatuhkan hukuman berupa penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kepada terdakwa Lukas Enembe.

Selain itu, hak politik Lukas telah dibatalkan untuk jangka waktu lima tahun. Dia juga wajib membayar ganti rugi berjumlah Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lambat setelah penetapan hukum ini menjadi berlaku.

Kamis Besok, Lukas Enembe Akan Menghadapi Sidang Vonis Setelah Mengalami Perawatan di RSPAD.

Hakim menyatakan bahwa, apabila seseorang yang bersangkutan tidak berhasil membayar dalam waktu yang ditentukan, maka asetnya akan diambil alih dan dilelang oleh jaksa guna menutupi biaya pengganti. Tetapi, bila aset tersebut tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka orang tersebut akan dihukum dengan dua tahun penjara.

Hakim menyebutkan faktor-faktor yang dapat mengurangi hukumannya, termasuk bahwa Lukas belum pernah dihukum sebelumnya, sedang sakit dan memiliki tanggungan keluarga.

Meskipun terdapat beberapa faktor yang membuatnya terancam, pelanggaran korupsi yang dilakukannya tidak mendukung usaha pemerintah untuk menghilangkan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Melalui pengacaranya, Lukas menyatakan ketidaksetujuan terhadap putusan yang diberikan.

Meskipun demikian, pengadilan memberikan hukuman yang lebih lembut daripada tuntutan Jaksa Penuntut yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 10 tahun 6 bulan penjara.

Perjalanan Lukas Enembe menuju Kebenaran

Hari ini, hakim membatalkan vonis Lukas Enembe karena alasan kemanusiaan. Baca juga untuk mengetahui le

Kasus yang melibatkan Lukas Enembe dimulai karena diduga terdapat praktik suap dan pemberian ikram yang terdeteksi dari laporan Badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena adanya pengelolaan dana yang tidak normal di tahun 2017.

Laporan mengungkapkan bahwa transaksi yang dicurigai telah mencapai jutaan rupiah dan dibayarkan secara tunai untuk berbagai hal, termasuk pembelian jam mewah. Selain itu, Bareskrim juga melakukan penyelidikan mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemprov Papua selama tahun 2014 hingga 2017.

Meskipun begitu, perjalanan kasus ini dipenuhi dengan kejutan, karena Lukas Enembe sering kali absen. Akhirnya, pada bulan September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi dengan dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Namun, Lukas menentang status penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

Pada 12 September 2022, Lukas yang diundang oleh KPK untuk menghadiri sesi pemeriksaan memutuskan untuk absen dengan alasan sakit.

Kemudian pada tanggal 25 September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jadwal untuk pemeriksaan berikutnya. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit. Tidak hanya itu, ia juga menyarankan KPK untuk melakukan penyelidikan di lapangan sesuai dengan permintaan masyarakat adat Papua.

Tak berlama-lama, beredarlah beberapa foto serta tempat aktivitas judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe di tiga negara yang diungkapkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Akan tetapi, pengacara Aloysius Renwarin menjelaskan bahwa kliennya bertaruh untuk kepentingan hiburan.

Pada tanggal 3 November 2022, Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama sejumlah penyidik serta anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengunjungi rumah Lukas untuk melakukan pemeriksaan.

Pada awal Januari 2023, KPK menunjuk Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sebagai tersangka yang memberi sogokan kepada Lukas Enembe. Tidak lama setelah itu, Lukas Enembe ditangkap oleh KPK di sebuah restoran di Kota Jayapura, Papua.

Lukas kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Brimob Polda Jayapura untuk diperiksa. Ketika itu, terdapat kericuhan yang dipicu oleh simpatisan Lukas yang melempar batu ke arah personil Brimob. Setelah diperiksa, Lukas akan dibawa ke Jakarta.

Ketika Lukas hendak dikirim ke Jakarta di Bandara Sentani, berbagai pendukungnya mencoba memaksa masuk ke apron pesawat bersamaan dengan tindakan kerusakan hingga terjadi bentrokan antara petugas Polri yang bersatu.

Kelompok pendukung Lukas menyerbu para petugas dengan menggunakan batu dan busur panah, lalu petugas melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan oleh para pendukung Lukas.

Keadaan ini membuat petugas kepolisian terpaksa menggunakan tembakan untuk membubarkan mereka, sehingga lima orang pendukung demonstrasi menjadi luka-luka dan satu orang tewas akibat tersengat peluru.

Pada 11 Januari 2023, Lukas tiba di Ibukota Jakarta dan segera dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto. Pengacara Petrus Balla Pattyona menyatakan bahwa kliennya masih berada dalam kondisi kurang sehat ketika diamankan.

SARAN

BERITA YANG BERH

Berita Terkini: Polda Metro Jaya Mengadili Enam Pegawai KPK dan Kemenkes Selama Investigasi Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL. Instansi Polisi Menginginkan Dewas Agar Mendorong Pimpinan KPK Memberikan Tugas Koorsup Supervisi. Sabtu Lusa Firli Bahuri, Yang Dituduh Terlibat Dalam Kasus Pemerasan SYL, Diperiksa. Zaskia Gotik Menyangkal Berita Bangkrut dan Menjelaskan Soal Promosi Jual Rumah di Instagramnya.

Telkom Berhasil Mendukung Penyelenggaraan Kejuaraan Internasional MotoGP di Mandalika 2023.

Kasus yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas atas penganiayaan David Ozora pun ditolak oleh Hakim.

BERITA TERBARU: Banding Ditolak! Mario Dandy yang bersalah atas penganiayaan David Ozora tetap dihukum 12 tahun penjara.

Ketika dikawal istri tercintanya, Ganjar diterima dengan meriah oleh para pendukung ketika tiba di Tugu Proklamasi.

Dengan mobil atap terbuka, Anies dan Cak Imin berbaris sejauh 2,3 Km untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres di KPU.

UPDATE TERAKHIR

Kontras Antara Cara Anies Baswedan Mendaftar di KPU pada Pemilihan Gubernur DKI 2017 dan Pemilihan Presiden 2024

Bulan September lalu, Ekspor Kaltim Merosot sebesar 5,88 Persen

Pedagang Oleh-oleh Khas Bontang yang Memiliki Lapak yang Tak Layak Disebut Toko, Perlu Mendapat Perhatian dari Pemerintah

Dua Wanita Berusia 19 Tahun Bertindak Keras Terhadap Teman Sendiri di Bontang, Menyiram Mie Panas ke Si Korban

Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur, Syamsuar Mengirimkan Permintaan Maaf ke Forkopimda Riau

GAMBAR

Untuk Mencapai Persiapan Haji 2024, Komisi VIII Merampungkan Pembuatan Panitia Kerja. Inul Daratista Mendadak Meminta Doa dan Dukungan. Adam Suseno Tetap Bersiap Ikut Pemilu Presiden 2024. Apa Benar Palestina Merdeka Adalah Tanda Akhir Zaman Sudah Dekat? Begini Pendapat Ustad dan Hadits. Menyusul Egy Maulana Vikri hingga Pratama Arhan, Kurnia Meiga Kembali Bekerja Secara Virtual. Profil Kerri Na Basaria, Anak Luhut Pandjaitan yang Seorang Feminis dan Pernah Dipertanyakan Bikin Bisnis Kain Ulos. Aaliyah Massaid Membikin Trend TikTok yang Mirip dengan Fuji. Auto Dicibir: Dih Mengikuti-ikuti. Geng Naturalisasi Timnas Indonesia Liburan di Brunei Darussalam. Rafael Struick Malah Dicurigai Ivar Jenner.