Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pemerintah Kabupaten Situbondo menargetkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp300 miliar pada tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Situbondo menargetkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp300 miliar pada tahun 2024.

Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) memang merupakan atensi dari pemerintah daerah karena bantuan fiskal dari pemerintah pusat terus menurun. Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024 sebesar Rp300 miliar dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah setempat.

Bupati Situbondo Karna Suswandi di Situbondo, Selasa, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan berupaya untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai rekomendasi dari DPRD setempat.

“Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) memang merupakan atensi dari pemerintah daerah karena bantuan fiskal dari pemerintah pusat terus menurun,” kata Bung Karna, sapaan Bupati Karna Suswandi di Situbondo, Jawa Timur.

Oleh karena itu, lanjut dia, dengan menurunnya fiskal dari pemerintah pusat pemerintah daerah harus mengimbanginya meningkatkan kemandirian fiskal melalui pajak dan retribusi daerah.

Bupati menyebutkan, dengan disahkannya perubahan Perda Pajak dan Retribusi Pemerintah Kabupaten Situbondo menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024 sebesar Rp300 miliar atau naik 30 miliar dari target PAD tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo telah mengesahkan perubahan peraturan daerah pajak dan retribusi yang diusulkan pemerintah daerah setempat.

Pemerintah Kabupaten Situbondo mengusulkan perubahan sebanyak 22 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi menjadi satu perda sejak dan disahkan hari dalam rapat paripurna di gedung DPRD Situbondo, pada Senin (23/10).

“Usulan perubahan Perda Pajak dan Retribusi sudah disetujui oleh dewan. Kami mendorong masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus meningkatkan pendapatan asli daerah 2024,” kata Wakil Ketua DPRD Situbondo Jainur Ridho.

Pemkab Situbondo mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, DPRD Situbondo menyoroti sejumlah OPD karena pada triwulan ketiga tidak mampu memenuhi target PAD 2023.

Adapun sejumlah OPD yang tidak mencapai 50 persen dari target PAD triwulan III 2023, di antaranya Dinas Peternakan dan Perikanan target PAD Rp5.208.419.030, baru terealisasi Rp1.204.605.775 atau 23,13 persen, selanjutnya DPMPTSP target Rp1.411.715.000 baru terealisasi Rp487.873.270 atau 34,56 persen.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan baru terealisasi Rp1.773.028.399 atau 35,01 persen dari target PAD Rp5.065.050.000, Dinas Perhubungan target PAD Rp7.509.899.800 baru terealisasi Rp2.837.572.950 atau 37,78 persen.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari target Rp21.804.435.034 baru terealisasi Rp8.590.418.074 atau 39,40 persen.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2023