Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sedang menunggu transfer kurang bayar dana perimbangan atau bagi hasil pajak senilai Rp71 miliar dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan daerah pada tahun 2023. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa ada hak daerah sebesar Rp71 miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada 2023.
Hudaya mengatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya diterima oleh Kabupaten Bekasi tahun ini adalah sebesar Rp1,21 triliun. Pemerintah daerah telah melakukan upaya agar kurang bayar dana perimbangan tersebut dapat segera ditransfer. Mereka telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan dan mengunjungi kantor tersebut untuk memohon agar dana tersebut segera dicairkan guna mendukung pembangunan daerah.
Hudaya mengakui bahwa respons dari Kementerian Keuangan masih menunggu Surat Keputusan Menteri Keuangan, yang mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Namun, ia yakin bahwa dana bagi hasil yang menjadi hak daerah pasti akan diberikan oleh pemerintah pusat. Pada tahun 2024, Kabupaten Bekasi juga akan menerima kenaikan besaran dana bagi hasil sebesar Rp188 miliar dari pemerintah pusat.
Anggaran DAU tersebut akan digunakan untuk bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Hudaya juga menyebutkan bahwa anggaran tersebut belum termasuk kurang bayar sebesar Rp71 miliar tahun ini.
Artikel ini telah disunting oleh Pradita Kurniawan Syah dan diedit oleh Agus Salim. (Tidak ada URL pada artikel yang ditulis ulang)