Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pengelolaan Aset Pemerintah Menghasilkan PNBP Sebesar Rp76 Miliar

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp76 miliar dari sektor pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) sejak alih kelola Wilayah Kerja (WK) Rokan di Riau dua tahun yang lalu.

Pjs VP Legal Counsel PHR, Ardhi Apriyanto, menyatakan bahwa pemanfaatan BMN hulu migas dilakukan melalui bentuk sewa dan pinjam pakai aset berupa tanah dan harta benda modal. Ardhi menjelaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan BMN tersebut harus mendukung kegiatan hulu migas di WK Rokan yang dilakukan oleh PHR.

Salah satu pemanfaatan tanah adalah untuk pembangunan jaringan pipa oleh Pertagas, yang bertujuan mengalihkan aliran produksi minyak Pertamina dari pipa lama ke pipa baru menuju Dumai. Jumlah aset BMN tanah yang dikelola PHR berdasarkan neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah seluas 50.837 ha atau setara Rp59,64 triliun.

Meskipun fungsi dasar aset BMN hulu migas mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas, penggunaan BMN tersebut dapat lebih dioptimalkan dengan memanfaatkannya oleh pihak lain untuk memperoleh PNBP. Selain itu, pemanfaatan BMN juga bertujuan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.

PHR memiliki aset sebesar itu yang tersebar di wilayah kerja seluas 6.200 kilometer persegi, atau lebih kurang 10 kali luas DKI Jakarta. Oleh karena itu, diperlukan teknologi yang dapat memantau, menentukan letak lokasi, dan memeriksa fisik aset dengan cepat dan akurat.

Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Sumartono, menyatakan bahwa KKKS wajib melakukan pengamanan atas BMN Hulu Migas, termasuk pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pemanfaatan BMN menjadi tanggung jawab PHR sebagai kontraktor dengan memberikan konfirmasi dan rekomendasi kepada Pusat Pengelola Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM terkait pengajuan rencana penggunaan BMN oleh pihak ketiga.

PHR harus memastikan bahwa lokasi yang diajukan berada dalam BMN, menghitung luasannya, memastikan rencana pemanfaatan tidak akan mengganggu kegiatan usaha hulu migas, dan memastikan lahan tersebut tidak akan digunakan untuk kebutuhan operasional.

Rekomendasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan bagi SKK Migas sebagai kuasa pengguna barang, PPBMN sebagai pengguna barang, dan DJKN sebagai pengelola barang.

(Penulis: Bayu Agustari Adha/Abdul Razak; Editor: Faisal Yunianto)