Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren yang berbeda di industri aset keuangan digital atau kripto di Indonesia, dimana jumlah pengguna atau investor mengalami peningkatan sementara nilai transaksi kripto mengalami penurunan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, jumlah pelanggan yang terdaftar untuk aset kripto terus meningkat. Namun, nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan. Pada bulan September 2023, tercatat sebanyak 17,91 juta pelanggan terdaftar di aset kripto di Indonesia. Nilai transaksi aset kripto mencapai akumulasi Rp94,4 triliun pada tahun 2023. Pada akhir tahun 2022, jumlah pelanggan aset kripto telah mencapai 16,7 juta orang. Di sisi lain, nilai transaksi kripto menunjukkan penurunan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun, namun pada tahun 2022 mengalami penurunan drastis menjadi Rp306,4 triliun. OJK berharap bahwa penurunan ini mencerminkan pemahaman yang lebih baik mengenai profil risiko aset kripto di kalangan investor. Artikel ini secara khusus tidak berisi detail tentang URL.
OJK mengungkapkan dinamika tren aset kripto
Read Also
Recommendation for You
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkelakar mengatakan buku authorized biografi Sri Mulyani yang berjudul…
Pemkab Kudus melalui pimpinannya harus mengejar agar penyerapan anggaran juga besar. Salah satunya dengan memastikan…
Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61…
Contoh kasus audit internal yang berhasil di perusahaan – Audit internal merupakan proses sistematis dan…
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, efisiensi merupakan kunci keberhasilan. Perusahaan yang mampu mengoptimalkan sumber daya…