Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren yang berbeda di industri aset keuangan digital atau kripto di Indonesia, dimana jumlah pengguna atau investor mengalami peningkatan sementara nilai transaksi kripto mengalami penurunan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, jumlah pelanggan yang terdaftar untuk aset kripto terus meningkat. Namun, nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan. Pada bulan September 2023, tercatat sebanyak 17,91 juta pelanggan terdaftar di aset kripto di Indonesia. Nilai transaksi aset kripto mencapai akumulasi Rp94,4 triliun pada tahun 2023. Pada akhir tahun 2022, jumlah pelanggan aset kripto telah mencapai 16,7 juta orang. Di sisi lain, nilai transaksi kripto menunjukkan penurunan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun, namun pada tahun 2022 mengalami penurunan drastis menjadi Rp306,4 triliun. OJK berharap bahwa penurunan ini mencerminkan pemahaman yang lebih baik mengenai profil risiko aset kripto di kalangan investor. Artikel ini secara khusus tidak berisi detail tentang URL.
OJK mengungkapkan dinamika tren aset kripto

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah berhasil meraup dana senilai Rp10 triliun dari hasil lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan empat kebijakan prioritas untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam…

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti perlunya konsolidasi lintas sektor…

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah mengalokasikan belanja modal sebesar Rp1 triliun untuk…

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan…