Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren yang berbeda di industri aset keuangan digital atau kripto di Indonesia, dimana jumlah pengguna atau investor mengalami peningkatan sementara nilai transaksi kripto mengalami penurunan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, jumlah pelanggan yang terdaftar untuk aset kripto terus meningkat. Namun, nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan. Pada bulan September 2023, tercatat sebanyak 17,91 juta pelanggan terdaftar di aset kripto di Indonesia. Nilai transaksi aset kripto mencapai akumulasi Rp94,4 triliun pada tahun 2023. Pada akhir tahun 2022, jumlah pelanggan aset kripto telah mencapai 16,7 juta orang. Di sisi lain, nilai transaksi kripto menunjukkan penurunan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun, namun pada tahun 2022 mengalami penurunan drastis menjadi Rp306,4 triliun. OJK berharap bahwa penurunan ini mencerminkan pemahaman yang lebih baik mengenai profil risiko aset kripto di kalangan investor. Artikel ini secara khusus tidak berisi detail tentang URL.
OJK mengungkapkan dinamika tren aset kripto
Read Also
Recommendation for You
Direktur Utama PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu Bank) Suhaimin Johan menyatakan bahwa hingga akhir Juni…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan outstanding pembiayaan untuk transaksi beli sekarang bayar nanti atau buy…
Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing keluar bersih di pasar keuangan domestik mencapai Rp2,49…
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat mencatat belanja APBN untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di…