Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE Jakarta (ANTARA) – Badan Pusat Statistik (BPS) mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melaporkan data dan informasi yang mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Senin. Penyusunan peraturan tersebut telah melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE. Pelaporan data oleh PPMSE nantinya dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform tersebut menawarkan empat pilihan moda, yaitu electronic form, unggah berkas, kunjungan, dan Machine to Machine. “BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB atau UN Fundamental Principles of Official Statistics,” jelas Amalia. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 lahir dengan mempertimbangkan potensi besar transaksi digital sebagai akselerator perekonomian Indonesia. BPS mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada tahun 2022 telah mencakup sekitar 183 juta penduduk, di mana 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa. Menimbang itu, maka pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar dapat dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy). Dengan begitu, diharapkan seluruh aktor dalam ekonomi digital dapat memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di Tanah Air.
PPMSE diharuskan melaporkan data dan informasi oleh BPS.
Read Also
Recommendation for You
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengungkapkan bahwa penguatan nilai tukar rupiah terjadi berkat ekspektasi…
Bank Negara Indonesia (BNI) telah memiliki eksposur dalam industri hilirisasi terkait sektor mineral, batubara, perkebunan,…
Nilai tukar rupiah diperkirakan menguat hari ini di kisaran Rp16.300-Rp16.350, dipicu oleh kekhawatiran yang mereda…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2024 tentang…
Nilai tukar rupiah berpotensi melemah menyusul penegasan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pidato pelantikannya…