Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

LPS Membayar Dana Nasabah Sebesar Rp261,6 Miliar untuk Dua Bank yang Bangkrut

LPS Membayar Dana Nasabah Sebesar Rp261,6 Miliar untuk Dua Bank yang Bangkrut

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah mengembalikan dana nasabah BPR Bagong Inti Marga dan BPR Karya Remaja Indramayu yang mengalami kebangkrutan dengan total Rp261,6 miliar. Kepala LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa LPS telah bertindak cepat dalam mengembalikan dana nasabah yang terkena dampak kebangkrutan bank tersebut. Untuk nasabah BPR Bagong Inti Marga, dana yang dicairkan sebesar Rp13,1 miliar dari total simpanan Rp13,6 miliar dengan jumlah nasabah 2.907 orang. Sementara itu, untuk nasabah BPR Karya Remaja, dana yang telah dicairkan sebesar Rp248,5 miliar dari total simpanan Rp288 miliar dengan jumlah nasabah 25.176 orang. Purbaya menekankan bahwa setelah izin usaha kedua bank itu dicabut, LPS langsung mengambil langkah untuk mengembalikan dana nasabah sebagai upaya menjaga kredibilitas LPS dan penjaminan perbankan agar nasabah merasa yakin terhadap jaminan yang diberikan oleh LPS. Purbaya juga menyatakan bahwa kondisi keuangan LPS saat ini memadai untuk menangani bank-bank yang mengalami masalah. Sesuai dengan undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Cakupan jaminan simpanan perbankan oleh LPS juga terjaga dengan baik, di atas rata-rata negara berpenghasilan menengah ke atas dan negara berpenghasilan menengah ke bawah. Artikel ini ditulis oleh Aloysius Lewokeda dan diedit oleh Citro Atmoko.