Saat ini kami juga tetap menyiapkan RPP baru untuk memberi insentif yang cakupannya lebih luas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru untuk pemberian insentif tambahan bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
“Saat ini kami juga tetap menyiapkan RPP baru untuk memberi insentif yang cakupannya lebih luas, dengan menambah instrumen selain hanya deposito,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Jumat.
Bendahara Negara menjelaskan sebenarnya berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pemerintah sudah memberikan insentif untuk para eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri dalam bentuk diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh). Bahkan ia mengatakan semakin lama DHE ditempatkan di dalam negeri, maka diskon tarif PPh akan semakin besar.
“Kalau DHE nya semakin lama ditempatkan atau di-retain, maka PPh tarifnya akan menurun, bahkan bisa menjadi 0 persen, itu menjadi insentif,” ujarnya.
Namun, insentif tersebut tidak berlaku di semua instrumen penempatan DHE, melainkan hanya berlaku di instrumen deposito.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melaporkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan 1,9 miliar dolar AS DHE.
Perry menilai sejauh ini Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah membantu meningkatkan cadangan devisa.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan 1,9 miliar dolar AS DHE dari para pengusaha. Angka itu belum maksimal, karena aturan DHE baru efektif November 2023.
“Karena term deposit valas yang di pass on oleh perbankan, oleh investor ke Bank Indonesia sekarang 1,9 miliar dolar AS,” terangnya.
Perry menambahkan, pihaknya akan terus mendorong implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dari agar efektif menjaga stabilitas ketahanan ekonomi Indonesia.
Adapun dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut, terdapat konsepsi baru terkait transaksi DHE SDA di mana selain wajib memasukkan devisa hasil ekspornya ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI), eksportir SDA yang memiliki nilai ekspor per dokumen lebih dari 250.000 dolar AS, wajib menempatkan sebanyak paling sedikit 30 persen dari devisa hasil ekspornya ke dalam instrumen penempatan DHE SDA selama paling singkat 3 bulan.
Baca juga:
– Menperin: PP DHE SDA dukung kebijakan hilirisasi industri
– Penghimpunan devisa hasil ekspor BNI naik 66 persen per Agustus 2023
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2023