Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa BI memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan. Tujuan dari kebijakan ini adalah implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) kepada sektor-sektor prioritas. Sektor tersebut meliputi hilirisasi (minerba, pertanian, perkebunan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat), pariwisata dan ekonomi kreatif, UMKM, KUR Mikro, dan hijau bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2023.
Perry menjelaskan bahwa kebijakan makroprudensial longgar akan diperkuat dengan beberapa langkah. Pertama, rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) akan dipertahankan sebesar 0 persen, dan rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) akan berada pada kisaran 84-94 persen. Kedua, akan dilakukan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) properti hingga 100 persen untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko, rukan bagi bank yang memenuhi kriteria kredit/pembiayaan bermasalah tertentu. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2024.
Langkah selanjutnya adalah melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
BI juga akan melonggarkan likuiditas dengan menurunkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 100 basis poin (bps) dari 6 persen menjadi 5 persen untuk Bank Umum Konvensional, dan sebesar 100 bps dari 4,5 persen menjadi 3,5 persen untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah. Penurunan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan dan mendorong pendalaman pasar keuangan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Desember 2023.
Selain itu, BI akan memperkuat kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar melaporkan bahwa penyaluran kredit perbankan di Indonesia tumbuh sebesar 8,96 persen (yoy) per September 2023, sehingga total kredit yang tersalurkan mencapai Rp6.837 triliun. Pertumbuhan ini mencerminkan fungsi intermediasi perbankan yang baik dalam mendukung perekonomian.
Mahendra juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan tertinggi dari seluruh sektor kredit adalah pada kredit investasi sebesar 11,19 persen.
Likuiditas industri perbankan di Indonesia dinilai memadai dengan risiko kredit yang terjaga.
Referensi: ANTARA News.