Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pajak sebesar Rp17,5 triliun berhasil dikumpulkan oleh DJP Riau sampai bulan September 2023

Pajak sebesar Rp17,5 triliun berhasil dikumpulkan oleh DJP Riau sampai bulan September 2023

Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau mengalami pertumbuhan sebesar 9,47 persen dibandingkan dengan tahun 2022. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau telah menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp17,5 triliun mulai Januari hingga September 2023.

Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ahmad Djamhari, capaian saat ini telah mencapai 79,4 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp22,138 triliun. Sektor industri pengolahan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi netto sebesar Rp4,85 triliun dan mengalami pertumbuhan sebesar 29,87 persen. Pertumbuhan ini disebabkan oleh kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan.

Di sisi lain, penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit. Penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) sedikit berubah akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Selain itu, sebanyak 386.024 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul hingga September 2023. SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 20.823 SPT Wajib Pajak Badan, 314.366 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 20.835 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat pertumbuhan sebesar 19,12 persen dalam jumlah SPT yang terkumpul.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022, mulai tanggal 14 Juli 2022, format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah resmi berlaku. Ada 3 format NPWP terbaru, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit, dan Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan secara terbatas dalam layanan administrasi perpajakan, seperti login ke aplikasi pajak.go.id. Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan format NPWP terbaru.