Dana insentif fiskal digunakan untuk kegiatan yang dirasakan masyarakat seperti pasar murah dengan tujuan pengendalian inflasi dan kegiatan lain seperti penanganan stunting dan pencegahan kemiskinan. Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan menerima insentif fiskal tahap ketiga periode 2023 sebesar Rp9,6 miliar dari Kementerian Keuangan karena mampu mengendalikan inflasi.
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin menerima dana insentif fiskal langsung dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menerima dana insentif fiskal kedua kalinya dari pemerintah pusat yang diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,” ujar Aditya.
Sebelumnya, Pemkot Banjarbaru juga menerima dana insentif periode kedua dengan total nominal sebesar Rp9,3 miliar atau terjadi kenaikan sebesar Rp300 juta dibandingkan dana insentif periode pertama.
Menurut Aditya, penggunaan dana insentif fiskal untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat baik untuk pengendalian inflasi maupun kegiatan lain yang dibolehkan seperti penanganan stunting dan lainnya.
“Dana insentif fiskal digunakan untuk kegiatan yang dirasakan masyarakat seperti pasar murah dengan tujuan pengendalian inflasi dan kegiatan lain seperti penanganan stunting dan pencegahan kemiskinan,” ucapnya.
Aditya mengharapkan suntikan dana insentif dari pemerintah pusat itu menjadi penyemangat meningkatkan kinerja terutama bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Banjarbaru bersama-sama menjaga inflasi.
“Upaya menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah sangat berharga bagi warga Banjarbaru karena berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat sehingga kami terus menjaga inflasi,” ujarnya.
Penerimaan dana insentif fiskal kepada Pemko Banjarbaru tertuang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 400 Tahun 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Pemkot Banjarbaru dinyatakan masuk daftar 34 pemerintah daerah penerima alokasi dana insentif fiskal periode ketiga.
Dana insentif fiskal merupakan bentuk penghargaan dari Kemenkeu RI kepada pemerintah daerah yang dinilai sukses menjalankan program strategis mengendalikan inflasi di wilayahnya.