Peraturan dan pengawasan perbankan kita jelas dan ketat, dan itu membuat ketangguhan sektor perbankan di Indonesia sangat tinggi, kata Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani dalam sebuah webinar Insurance Outlook 2024 di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, regulasi perbankan di Indonesia membuat sektor perbankan memiliki ketangguhan yang memadai. Sebagai contoh, sektor perbankan Indonesia harus menyampaikan profil risiko dan rencana bisnis bank (RBB) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berperan sebagai pengawas.
Kewajiban tersebut mendorong perbankan untuk melakukan kajian terhadap sektor-sektor yang akan didanai dan memperhitungkan risikonya sehingga dapat menyiapkan langkah antisipasi. Di samping itu, perbankan juga perlu membuat laporan realisasi rencana bisnis per tiga bulan, yang memfasilitasi diskusi mengenai kondisi perbankan.
Aviliani juga menyatakan bahwa regulasi perbankan di Indonesia bisa beradaptasi dengan kondisi ekonomi. Misalnya, ketika kondisi perekonomian sedang menurun, muncul kebijakan restrukturisasi yang dapat diakses oleh semua kalangan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menghindari penutupan perusahaan.
OJK mengatur tentang pelaporan rencana bisnis bank melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi tersebut disusun untuk menjadi pedoman bagi bank umum dalam menyusun rencana bisnis yang matang, realistis, dan komprehensif. Tujuannya adalah mencerminkan kompleksitas bisnis bank umum dan adaptabilitas terhadap perkembangan terkini.
Perbankan Indonesia juga disiapkan untuk membantu debitur ketika terjadi kendala dalam perjalanan kreditnya, sehingga masalah yang muncul dapat diatasi. Hal tersebut menjadikan industri perbankan tetap solid, menurut Aviliani.