Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp15,68 triliun dari 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Oktober 2023. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,54 triliun setoran tahun 2023.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, tidak ada penambahan jumlah PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN dari bulan sebelumnya. Selama Oktober 2023, pemerintah tidak melakukan penunjukan tambahan. Pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.
Pemerintah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional. Pembetulan elemen data ini bertujuan untuk menciptakan keadilan di antara pelaku usaha.
Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Mereka juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk terus menciptakan keadilan. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di antaranya nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.