Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

OJK Sedang Menyiapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

OJK Sedang Menyiapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alias Kiky menyampaikan bahwa OJK sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Rancangan peraturan ini akan disebut sebagai POJK PKM, yang mencakup semua aspek yang terkait dengan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta aspek dari semua sektor pasar.

Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana salah satu tugas OJK adalah melakukan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan, serta memberikan edukasi dan perlindungan konsumen.

Kiky juga menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menegaskan bahwa semua aspek terkait dengan market conduct akan masuk ke dalam ranah POJK PKM.

OJK, dalam melindungi masyarakat, telah melakukan langkah-langkah preventif dan kuratif. Hingga tanggal 20 Oktober 2023, OJK telah menerima 18.010 pengaduan, yang meningkat dari 14.711 pengaduan sepanjang tahun 2022. Selain itu, OJK juga telah melakukan pengawasan terhadap 4.743 iklan dan menemukan 195 iklan yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, layanan yang diterima dan dilakukan oleh OJK untuk konsumen mencapai sebanyak 229.536 hingga 20 Oktober 2023.

Artikel juga menekankan bahwa OJK adalah institusi yang tidak hanya mengatur dan mengawasi sektor keuangan, tetapi juga melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat. Semua tautan yang terdapat dalam artikel ini telah dihapus.