Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur prosedur penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring (online) untuk menjaga pertumbuhan industri ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, mengatakan bahwa penagihan harus mematuhi etika penagihan. Tata cara penagihan ini sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
Beberapa etika penagihan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara antara lain, tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA). Waktu penagihan juga dibatasi hingga jam 8 malam.
Agusman juga menyampaikan bahwa penyelenggara wajib bertanggung jawab atas ditimbulkannya dampak dari kerja sama dengan pihak lain dalam penagihan.
OJK berharap bahwa dengan penataan tata cara penagihan yang sudah ditetapkan, kasus seperti warga yang melakukan bunuh diri karena pinjaman daring tidak akan terjadi lagi.
Industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang baik. Total piutang atau utstanding pembiayaan yang disalurkan di September 2023 tumbuh 14,28 persen (yoy) dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun. Pertumbuhan ini diikuti oleh tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 2,82 persen.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2023