Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

OJK Menetapkan Penurunan Bertahap Suku Bunga Pinjaman Daring Dimulai Tahun 2024

OJK Menetapkan Penurunan Bertahap Suku Bunga Pinjaman Daring Dimulai Tahun 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa suku bunga maksimum pendanaan atau pinjaman secara daring dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending akan turun secara bertahap setiap tahun mulai Januari 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, menyatakan bahwa suku bunga pinjaman konsumtif per hari saat ini sebesar 0,4 persen, namun akan turun menjadi 0,3 persen mulai 2024, 0,2 persen tahun 2025, dan 0,1 persen tahun 2026 serta seterusnya.

Adapun untuk pendanaan produktif, suku bunga pinjaman akan ditetapkan sebesar 0,1 persen per hari pada tahun 2024 dan 2025, serta 0,067 persen per hari pada tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya. Langkah ini diambil untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Indonesia, terutama untuk membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang selama ini mengalami kendala di sektor pendanaan.

Denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan, di mana untuk pendanaan konsumtif pada 2024 sebesar 0,3 persen, tahun 2025 0,2 persen, serta tahun 2026 dan seterusnya 0,1 persen. Sementara denda keterlambatan untuk pendanaan produktif sebesar 0,1 persen pada tahun 2024 dan tahun 2025, serta 0,067 persen pada tahun 2026 dan seterusnya.

Selain itu, penataan bunga tersebut dilakukan dengan pertimbangan dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peer-to-peer lending. Demikian juga untuk melindungi konsumen, penyesuaian bunga ini juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang. Agusman menambahkan bahwa apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.