DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sepakat mengesahkan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp4,328 triliun, naik sekitar Rp177 miliar dibanding APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp4,151 triliun.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan, mengatakan pembahasan APBD tahun anggaran 2024 sudah sesuai jadwal dan tahapan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Seluruh fraksi di DPRD Kepri sepakat untuk pengesahan APBD 2024,” katanya dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
Dachlan menyampaikan struktutur APBD Kepri 2024 terdiri dari pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp4,216 triliun, naik 196 miliar dibanding pendapatan daerah di APBD 2023 sebesar Rp4,120 triliun.
Kemudian, pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksi sebesar Rp1,791 triliun, naik Rp273 miliar dibanding PAD 2023 sebesar Rp1,518 triliun.
PAD Kepri 2024, katanya, meliputi pendapatan pajak daerah yang diproyeksi sebesar Rp1,545 triliun, naik 197 miliar dibanding 2023 sebesar Rp1,348 triliun.
Lalu, pendapatan dari retribusi daerah 2024 diproyeksi Rp18 miliar atau naik sebesar 1,9 miliar dibanding 2023, dan PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksi sebesar Rp26,5 miliar atau naik Rp8 miliar dibanding tahun sebelumnya.
“Sedangkan, lain-lain PAD yang sah di 2024 sebesar Rp200 miliar atau naik Rp65 miliar dibanding 2023,” ungkap Dachlan.
Selanjutnya, untuk pendapatan daerah dari dana transfer 2024 diproyeksi sebesar Rp2,423 triliun, meliputi pendapatan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp769 miliar, pendapatan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,177 triliun, dan pendapatan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp467 miliar.
Selain itu, Pemprov Kepri pada tahun depan juga memperoleh pendapatan daerah berupa insentif fiskal sebesar Rp8 miliar dari pemerintah pusat, dan ditambah pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp1,3 miliar.
Berkenaan pendapatan daerah tersebut, DPRD meminta Pemprov Kepri lebih berinovasi dalam hal pengelolaan potensi penerimaan daerah, baik pajak maupun retribusi.
Apalagi dengan berlakunya UU Nomor 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang memberikan perubahan terhadap penerimaan daerah, sehingga hal itu tentu berdampak pula pada penerimaan PAD Kepri.
“Pemprov harus melakukan pemetaan potensi pendapatan yang jadi kewenangan daerah, dengan mempersiapkan sarana dan prasana pendukungnya,” ujar Dachlan.