Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Saliban menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam proses pengambilan lahan Hotel Sultan yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Rionald mengatakan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara selaku pengelola Badan Layanan Umum (BLU) PPKGBK. Dia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan mendukung langkah yang diambil oleh BLU GBK terkait masalah tersebut.
Rionald juga menyatakan bahwa terkait alasan PT Indobuildco belum meninggalkan Hotel Sultan, Kementerian Keuangan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah hukum yang harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Perkara sengketa lahan Hotel Sultan sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor 952/Pdt.G/2006 tertanggal 29 Januari 2007. Dalam putusan tersebut, Blok 15 dinyatakan berada di atas Hak Pengelolaan atau HPL Nomor 1/Gelora sebagai milik negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto juga menyatakan bahwa Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno, resmi kembali menjadi milik negara setelah HGB-nya berakhir. Dia menjelaskan bahwa status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Artikel ini disusun oleh Fauzan dan disunting oleh Citro Atmoko. (DIBACA JUGA)