Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah komersial dengan harga maksimal Rp5 miliar kini resmi berlaku setelah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020. Insentif ini bertujuan untuk memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah risiko ketidakpastian ekonomi global.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti, dimana sekitar Rp600 miliar akan dialokasikan pada tahun 2023 dan sisanya Rp2,6 triliun pada tahun 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa terdapat tiga program insentif perumahan yang diumumkan pada tahun 2023. Program pertama adalah untuk rumah komersial yang mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah hanya berlaku sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan, dengan besaran 100 persen hingga Juni 2024, dan 50 persen selama Juli-Desember 2024.
Program kedua adalah dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah, yang mendapatkan bantuan biaya administrasi senilai Rp4 juta per rumah selama 14 bulan, mulai November 2023 sampai Desember 2024.
Ada juga program ketiga yaitu dukungan rumah untuk masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah, yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024.
Artikel ini disusun oleh Agatha Olivia Victoria dan diedit oleh Didik Kusbiantoro.