Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang akan berlangsung dari 1 hingga 10 Desember 2023. Program ini bertujuan untuk menarik minat wajib pajak (WP) dalam mengikuti Gebyar Pajak Daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok.
Wahid Suryono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, menyatakan bahwa wajib pajak yang melunasi seluruh tunggakan PBB-P2 berhak untuk mengikuti undian. Program ini juga bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023, WP yang membayar PBB-P2 pada tanggal 1 hingga 10 Desember 2023 tidak akan dikenakan denda, hanya membayar pokoknya saja.
Selain itu, WP yang melunasi PBB-P2 juga berkesempatan untuk memenangkan berbagai hadiah, termasuk 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, dan tablet.
Program ini dilakukan tanpa permohonan, sehingga ketika WP membayar PBB-P2 ke bank, secara otomatis denda akan hilang. Dengan adanya program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar PBB-P2.