Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Jateng Tahun 2024 sebesar Rp28,5 triliun. Belanja daerah tersebut berasal dari pendapatan daerah Rp27,1 triliun dan pembiayaan daerah Rp1,4 triliun. Kesepakatan KUA PPAS 2024 difokuskan pada upaya untuk meningkatkan perekonomian tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif.
Nana Sudjana, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, menyebut penganggaran itu juga untuk meningkatkan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk mendukung kebijakan nasional tahun 2024 terutama pada penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, implementasi Satu Data Indonesia (SDI), dan perluasan implementasi Desa Antikorupsi.
Dari anggaran yang direncanakan, salah satunya juga untuk memberikan insentif guru keagamaan di Jawa Tengah. Anggaran insentif guru keagamaan dialokasikan untuk 230.830 orang atau jumlah penerimanya masih sama pada APBD Jateng 2023. Guru keagamaan itu juga akan mendapatkan asuransi ketenagakerjaan sehingga akan mendapat dua manfaat.