Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengungkapkan, rekomendasi Wali Kota Batam terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam 2024 sebesar 4,1 persen menjadi Rp4.684.958. Hal itu melengkapi usulan dua pihak lainnya yang diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Pertimbangan Wali Kota Batam terhadap Besaran Rekomendasi UMK 2024
Read Also
Recommendation for You
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengungkapkan bahwa penguatan nilai tukar rupiah terjadi berkat ekspektasi…
Bank Negara Indonesia (BNI) telah memiliki eksposur dalam industri hilirisasi terkait sektor mineral, batubara, perkebunan,…
Nilai tukar rupiah diperkirakan menguat hari ini di kisaran Rp16.300-Rp16.350, dipicu oleh kekhawatiran yang mereda…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2024 tentang…
Nilai tukar rupiah berpotensi melemah menyusul penegasan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pidato pelantikannya…