Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengungkapkan, rekomendasi Wali Kota Batam terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam 2024 sebesar 4,1 persen menjadi Rp4.684.958. Hal itu melengkapi usulan dua pihak lainnya yang diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Pertimbangan Wali Kota Batam terhadap Besaran Rekomendasi UMK 2024
Read Also
Recommendation for You
Pemkab Kudus melalui pimpinannya harus mengejar agar penyerapan anggaran juga besar. Salah satunya dengan memastikan…
Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61…
Contoh kasus audit internal yang berhasil di perusahaan – Audit internal merupakan proses sistematis dan…
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, efisiensi merupakan kunci keberhasilan. Perusahaan yang mampu mengoptimalkan sumber daya…
Audit internal merupakan proses yang penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas suatu organisasi. Namun, menjalankan…