Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengungkapkan, rekomendasi Wali Kota Batam terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam 2024 sebesar 4,1 persen menjadi Rp4.684.958. Hal itu melengkapi usulan dua pihak lainnya yang diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Pertimbangan Wali Kota Batam terhadap Besaran Rekomendasi UMK 2024
Read Also
Recommendation for You
Blok ekonomi BRICS yang baru saja menyelenggarakan pertemuan puncak ke-16 di Kazan, Rusia, pada 22-24…
Pemerintah terus meningkatkan kualitas desa wisata di Indonesia, dengan salah satunya adalah bantuan Dukungan ……
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy RIzaldy Roringkon menyatakan bahwa pembentukan Badan…
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus berupaya…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Utara melaporkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Utara pada triwulan kedua…