Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa insentif fiskal untuk pembelian rumah merupakan intervensi kebijakan pemerintah untuk merespons ketidakpastian ekonomi. Menurut Febrio, untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan terobosan kebijakan pada sektor-sektor strategis yang memiliki efek pengganda besar bagi perekonomian.
Perekonomian global masih menghadapi risiko ketidakpastian, terutama akibat meningkatnya ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi di Tiongkok, dan gejolak di Amerika dan Eropa. Hal ini berdampak pada pelemahan kinerja ekspor-impor, ketatnya likuiditas di pasar keuangan, tekanan terhadap suku bunga, inflasi, nilai tukar rupiah, serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV Tahun 2023, dan akan dilanjutkan untuk tahun anggaran 2024.
Rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi syarat harga jual paling tinggi Rp5 miliar dan merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023 akan memperoleh fasilitas ini, selama penyerahan fisik rumah terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Fasilitas PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen untuk penyerahan fisik rumah yang dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024, dan 50 persen jika dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024.
Febrio menekankan bahwa fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, asalkan tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.