Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023 dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
BI to Withdraw Old-Emission Rp1,000 and Rp500 Coins
Read Also
Recommendation for You
Rupiah diperkirakan menguat terhadap dolar AS yang masih tertekan oleh harapan jangka panjang bahwa dolar…
Bank Mandiri Tbk telah mengembangkan empat pembaruan baru pada aplikasi Livin’ Merchant untuk membantu para…
Dampak Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kinerja Instansi Pemerintah – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…
Jakarta (ANTARA) – Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Kamis dibuka tergelincir…