Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan bahwa kredit restrukturisasi COVID-19 turun menjadi Rp301,16 triliun pada Oktober 2023 dari Rp316,98 triliun pada September 2023. Jumlah nasabah juga turun 100 ribu nasabah dari 1,32 juta nasabah pada September 2023 menjadi 1,22 juta nasabah.
Penurunan jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 berdampak positif pada rasio Loan at Risk (LAR) yang turun dari 12,07 persen pada September 2023 menjadi 11,81 persen pada Oktober 2023. Nilai kredit restrukturisasi COVID-19 yang berasal dari industri dan daerah yang masih memerlukan tambahan periode restrukturisasi sampai 31 Maret 2024 mencapai 43,39 persen dari total kredit restrukturisasi, yakni sebesar Rp130,7 triliun.
Perbankan sampai Oktober 2023 tercatat menyalurkan kredit senilai Rp6.902,98 triliun atau tumbuh 8,99 persen secara tahunan. Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) bersih sebesar 0,77 persen sementara tingkat NPL gross sebesar 2,42 persen.
OJK terus mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit, termasuk kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Bank juga dinilai perlu mengembangkan strategi bisnis yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta menetapkan suku bunga kredit yang kompetitif.
Dian menekankan bahwa bank hendaknya tetap melakukan asesmen resiko dan kelayakan debitur secara komprehensif, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko secara memadai, demi memberikan tingkat resiko terukur dan terjaga.
Baca juga: Bank Mandiri: Tren restrukturisasi kredit terdampak COVID kian landai, BNI Palembang restrukturisasi kredit 9.120 debitur senilai Rp2 triliun
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2023