Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

OJK Melaporkan Ada 7 Perusahaan Asuransi Berada Dalam Pengawasan Khusus

OJK Melaporkan Ada 7 Perusahaan Asuransi Berada Dalam Pengawasan Khusus

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 7 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023. Hal ini menandai penurunan dari 12 perusahaan asuransi pada akhir Desember 2021.

Selama tahun 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus. Pada akhir Desember 2022, terdapat 12 perusahaan asuransi yang masih berada dalam pengawasan khusus.

Selama 2023, OJK mencabut izin usaha 3 perusahaan asuransi, sementara 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal. Dari 7 perusahaan asuransi yang masih berada dalam pengawasan khusus, 5 di antaranya telah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK. Ogi menyatakan bahwa OJK tetap menggunakan kriteria yang tegas dalam menilai apakah perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK dapat diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak.

Artikel ini juga menyebutkan bahwa jumlah perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus telah berkurang menjadi 7 perusahaan, dengan 3 perusahaan yang sudah dicabut izin usahanya, yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Exit mobile version