Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pertumbuhan Piutang Pembiayaan OJK Mencapai 15,02 Persen di Bulan Oktober 2023

Pertumbuhan Piutang Pembiayaan OJK Mencapai 15,02 Persen di Bulan Oktober 2023

Pertumbuhan piutang pembiayaan didukung oleh penyaluran piutang pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 17,57 persen dan 13,96 persen secara tahunan pada Oktober 2023. Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan piutang pembiayaan tumbuh 15,02 persen secara tahunan pada Oktober 2023. Nilai piutang yang disalurkan lembaga pembiayaan atau multifinance pada Oktober 2023 tercatat mencapai Rp463,12 triliun. “Pertumbuhan piutang pembiayaan didukung oleh penyaluran piutang pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 17,57 persen dan 13,96 persen secara tahunan pada Oktober 2023,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin. Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net sebesar 0,78 persen dan NPF gross sebesar 2,57 persen. Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,25 kali atau jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. Di sisi lain, outstanding pembiayaan fintech peer to peer lending tumbuh 17,66 persen secara tahunan menjadi Rp58,05 triliun, dengan tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) masih dalam kondisi terjaga, yakni sebesar 2,89 persen. OJK juga mencatat pembiayaan modal ventura terkontraksi 2,95 persen secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi Rp17,28 triliun. Adapun pada November 2023, sebanyak 7 perusahaan pembiayaan, 23 fintech peer to peer lending, dan 10 perusahaan modal ventura belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun demikian, perusahaan-perusahaan tersebut telah membuat action plan yang telah disetujui oleh OJK untuk memenuhi ketentuan akuitas minimum, baik dengan injeksi modal dari pemegang saham pengendali maupun dari investor strategis baru. “Untuk fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan harus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin,” kata Agusman.