Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Kenaikan Penghasilan bagi ASN, TNI/POLRI, Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Recommendation for You
Magelang — President Prabowo Subianto highlighted the importance of leading by example, known as ing…
Yose Rizal Damuri, Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS), memberikan apresiasi terhadap…
Jakarta – The President of Indonesia, Prabowo Subianto, conducted the inaugural meeting of the “Merah…
Jakarta – Sebuah momen yang menghangatkan hati terjadi saat Presiden Prabowo Subianto diantar oleh Menteri…