Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Insentif Penurunan PPN DTP dari Pengembang Properti Memudahkan Masyarakat dalam Membeli Properti

Insentif Penurunan PPN DTP dari Pengembang Properti Memudahkan Masyarakat dalam Membeli Properti

Pemerintah berikan insentif PPN DTP, momentum tepat beli rumah

Jakarta (ANTARA) – Salah satu pengembang properti di Indonesia mengatakan kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus bagi sektor properti nasional melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian hingga harga Rp5 miliar, mempermudah masyarakat membeli properti.

“Banyaknya insentif yang diberikan pemerintah ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk segera mengeksekusi rencana membeli properti,” kata Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya di Jakarta, Jumat.

Penerapan insentif PPN DTP diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masyarakat hingga penghujung 2023 sehingga dapat meningkatkan penyerapan properti sampai akhir tahun. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan stimulus lain seperti down payment nol persen.

Pemerintah mengesahkan insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 per 21 November 2023.

Bagi konsumen yang akan menerima unit rumah dari Januari-Juni 2024 bakal mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen. Sementara untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh 50 persen.

Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Dari segmen produk, PPN DTP ditujukan bagi rumah tapak dan rumah susun. Untuk rumah tapak, dalam aturan disebutkan bahwa rumah tapak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk toko atau kantor.

Adapun dari segmen konsumen, insentif tidak hanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan total dana sebesar Rp3,7 triliun untuk insentif fiskal terkait perumahan pada 2023 dan 2024. Dukungan tersebut mencakup pembelian rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.

“Kebijakan tersebut diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (1/12).

Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, masyarakat dapat menikmati PPN DTP paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Pembelian rumah yang dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024 mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen, sementara besaran insentif untuk periode Juli 2024 – Desember 2024 adalah 50 persen.

Kemudian, insentif berikutnya adalah pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) MBR yang ingin memperoleh rumah layak huni dan terjangkau.

Exit mobile version