Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan mahasiswa untuk memastikan bahwa penyedia layanan pinjaman online (pinjol) yang mereka gunakan terdaftar dan legal di bawah naungan OJK. Analis Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Enriche Putera Hutama mengatakan bahwa penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan pinjaman online. Ia juga mengajak untuk sama-sama membangun keuangan dan ekonomi yang baik.
Pinjaman online telah menjadi pilihan menarik bagi mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak karena ketersediaan dana yang cepat dan persyaratan yang mudah. Namun, Enriche Hutama menekankan bahwa kenyamanan ini juga membawa risiko yang perlu dipertimbangkan dengan matang.
Muhammad Rosit, Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila, menambahkan bahwa penting bagi mahasiswa untuk memperoleh informasi terkait penggunaan pinjol agar tidak terjerat dalam pinjol ilegal.
Webinar yang dihadiri oleh 172 peserta merupakan hasil kolaborasi antara OJK dan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila, untuk memberikan wawasan tentang dampak dan tantangan yang dihadapi mahasiswa dalam menghadapi maraknya penggunaan pinjol.
Sumber : ANTARA