Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dipandang oleh para pemuda sebagai sosok yang mampu menegakkan hukum di Indonesia. Pengakuan ini terungkap dalam acara “Kongko Fanta Law Jelang Debat Pilpres: Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme” di markas TKN Fanta, Jakarta, pada Senin (11/12/2023).
Koordinator Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Klaster Hukum, Andi Ryza Fardiansyah, menyatakan bahwa di antara ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024, hanya Prabowo yang menjabat sebagai ketua umum partai. Sebagai ketua umum, Prabowo dianggap memiliki kendali penuh atas kebijakan politik partainya dan minim intervensi.
Menurut Andi, “Kalau kita bicara tentang penegakan hukum, reformasi birokrasi, yang paling bisa menjamin hukum itu tegak adalah orang yang paling kecil peluang intervensinya.”
Caleg DPRD DKI Jakarta Osco Olfriady Letunggamu juga menegaskan bahwa penegakan hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan proses pembuatan undang-undang di DPR. Sebagai ketua umum partai politik yang membawahi fraksi-fraksi di DPR, Osco menekankan bahwa Prabowo memiliki wewenang utuh untuk mengawal agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai.
Muhammad Rizal Rustam, seorang pengacara dan akademisi, memandang bahwa anak muda memiliki peran besar dalam mengawal proses penegakan hukum di Indonesia. Rizal juga menyoroti fenomena ketidakpercayaan anak muda terhadap kinerja aparat penegak hukum. Dia menilai bahwa Pasangan Prabowo-Gibran menawarkan gaji tinggi untuk aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional dan tidak melakukan korupsi.
Rizal menyatakan, “Ini yang harus dilihat dalam perspektif hukum, ada ketidakpercayaan anak muda terhadap aparat penegak hukum. Dan saya melihat ada harapan di Pak Prabowo.”
Sumber: [Prabowo Subianto TKN Fanta: Minim Intervensi, Anak Muda Percaya Prabowo Paling Mampu Lakukan Penegakan Hukum](https://prabowosubianto.com/tkn-fanta-minim-intervensi-anak-muda-percaya-prabowo-paling-mampu-lakukan-penegakan-hukum/)