Pemanfaatan teknologi akan Memperluas Jangkauan dan Layanan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi bermanfaat dalam memperluas jangkauan dan layanan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa potensi pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi sangat besar. Pemanfaatan tersebut dapat digunakan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi. Selain itu, teknologi juga dapat digunakan untuk mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis. Pemanfaatan teknologi tidak hanya menguntungkan sisi pemasaran, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan keluhan secara lebih cepat.
Ogi juga menyatakan bahwa hingga 2030, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 200 hingga 300 miliar dolar AS dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau 77 persen dari populasi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi dengan era digitalisasi dan menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam mendukung implementasi proses bisnis mereka guna meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.
Selain itu, OJK telah bekerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis. Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai menuturkan bahwa teknologi dapat berkontribusi untuk mendorong pengurangan risiko pemegang polis dengan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko. Penerapan teknologi baru tersebut tentunya perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan serta melalui pengembangan kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai sehingga memastikan pelindungan konsumen terjamin.