Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.000 rekening judi dalam jaringan (online) dalam tiga bulan terakhir untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Langkah pemblokiran rekening bank dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta industri perbankan. Selain itu, OJK juga melakukan pembinaan khusus kepada perbankan, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, dan kerja sama dengan pihak terkait lainnya.
Industri perbankan Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mendukung pemberantasan judi online dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
OJK juga mendesak bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah masuk dalam daftar judi online. Selain itu, bank juga diminta untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Dengan koordinasi yang lebih baik antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.