Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, memberikan bantuan modal kepada 45 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kecamatan Tulin Onsoi dan Lumbis dengan nilai Rp2 juta per pelaku. Bantuan tersebut disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Bantuan modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, pembelian bahan baku, peralatan, dan perlengkapan usaha, serta untuk mengatasi risiko kegagalan usaha UMKM.
Pelaku usaha yang mendapatkan bantuan telah diseleksi dan direkomendasikan oleh pihak kecamatan serta diverifikasi oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan. Mereka yang belum pernah menerima bantuan modal lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-COVID-19 dan bantuan lainnya dari pemerintah pusat dan daerah sebelumnya menjadi penerima bantuan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku UMKM penerima bantuan modal usaha untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan pengelolaan usahanya.
Syarat untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari Pemerintah Kabupaten Nunukan adalah merupakan pelaku UMKM yang telah memiliki usaha minimal satu tahun dengan melengkapi surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat keterangan usaha (SKU). Syarat lainnya termasuk memiliki rekening tabungan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara dan tidak sedang menerima pinjaman dari lembaga keuangan.
Jumlah UMKM di Kabupaten Nunukan pada 2023 sebanyak 17.000 usaha, menunjukkan peningkatan dibandingkan 2022 yang 13.000 usaha. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang positif di Kabupaten Nunukan, meningkatnya daya beli masyarakat, serta dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan UMKM.
UMKM di Kabupaten Nunukan tersebar di berbagai sektor, seperti perdagangan, kuliner, pertanian, perikanan, dan industri. Keseluruhan artikel ini dapat dilihat di situs ANTARA.