Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) melakukan serah terima naskah kebijakan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan melalui wadah Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI), BRIN bersama Kemenko Perekonomian melakukan sinergi dengan seluruh kementerian/lembaga dalam rangka pemetaan terhadap kebutuhan riset dan inovasi untuk mendukung agenda pembangunan.
“Atas naskah kajian kebijakan yang telah diserahterimakan, hal terpenting untuk dilakukan selanjutnya adalah bagaimana memanfaatkan hasil kajian ini bersama unit-unit kerja. Kami akan mengoordinasikan dengan unit kerja terkait, sehingga rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan sebagai hasil kajian, dapat menjadi pertimbangan-pertimbangan bagi unit kerja kedeputian dalam merumuskan kebijakan terkait,” kata Susiwijono di Jakarta, Senin.
Dalam hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan FKRI yang sekaligus menjadi sarana yang dapat menunjang perumusan evidence-based policy.
Berdasarkan hasil FKRI tahun 2022, kebutuhan riset Kemenko Perekonomian yang disepakati untuk ditindaklanjuti sebagai tema penelitian yang dilaksanakan oleh BRIN terdiri dari empat Kajian Kebijakan dan satu Survei Data Dasar.
Kajian pertama, Percepatan Inklusi Keuangan Syariah dalam Kemandirian Ekonomi Pesantren, yang diusulkan oleh Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah telah diserahterimakan pada Maret 2023.
Kajian kedua, Ekosistem Pemenuhan Kebutuhan Talenta Digital di Indonesia, kajian ketiga, Transformasi Digital Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Implikasinya terhadap Peningkatan Penggunaan Teknologi dan Perekonomian Indonesia, yang keduanya diusulkan oleh Asisten Deputi Ekonomi Digital, serta kajian keempat Optimalisasi Manfaat Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terhadap Wilayah Sekitar, yang diusulkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan KEK, telah diserahterimakan pada Kamis (7/12/2023) di Kantor Kemenko Perekonomian.
Naskah kebijakan diserahkan Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN Mego Pinandito kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Adapun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021, BRIN merupakan integrasi semua unit litbang dari Lapan, Batan, LIPI, Kemenristek, BPPT dan kementerian/lembaga (K/L), sehingga dukungan penelitian dan kajian di setiap K/L beralih menjadi tugas, fungsi, dan wewenang BRIN.