Pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencapai Rp233,48 miliar pada periode Januari-Desember 2023.
“Saya berpesan, jangan main-main dengan pajak,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Arridel Mindra dalam temu media di Medan, Selasa.
Arridel melanjutkan Kanwil DJP Sumut I rutin melakukan penagihan kepada wajib pajak yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban.
Dari Januari sampai Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mengirimkan surat teguran ke 20.644 wajib pajak dan surat paksa ke 4.798 wajib pajak.
Selain itu, Kanwil DJP Sumut I mengeluarkan surat perintah melaksanakan penyitaan ke 178 wajib pajak dan pemblokiran kepada 112 wajib pajak.
Untuk penjualan barang sitaan, Kanwil DJP Sumut I menerapkan ke 43 wajib pajak. Selanjutnya, Kanwil DJP Sumut I juga mencegah lima wajib pajak keluar negeri.
Kanwil DJP Sumut I pun menyita lebih dari 300 aset dari wajib pajak “nakal”.
“Bukan cuma itu, Kanwil DJP Sumut I juga memperoleh Rp326,98 miliar dari kegiatan pemeriksaan sepanjang tahun 2023. Total ada 3.122 wajib pajak yang diperiksa, di mana 474 wajib pajak dikenakan pemeriksaan khusus, 997 wajib pajak melewati pemeriksaan rutin dan 1.651 wajib pajak merasakan pemeriksaan tujuan lain.
Lalu untuk pengawasan, terdapat 11.369 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikeluarkan Kanwil DJP Sumut I untuk wajib pajak yang diduga bermasalah.
Selanjutnya, pada periode Januari-Desember 2023, Arridel menyebut bahwa ada 51 wajib pajak yang diperiksa dengan bukti permulaan, di mana 19 di antaranya masuk ke tahap penyelesaian. Adapun nilai pajak yang dibayarkan di tahapan ini tercatat Rp48,02 miliar.
Pada tahap penyidikan, Kanwil DJP Sumut I mencatat ada 17 wajib pajak, dinyatakan berkas lengkap (P21) satu wajib pajak dan permintaan penyerahan tersangka serta barang bukti untuk pemeriksaan tambahan oleh jaksa (P22) satu wajib pajak.
Terakhir, hingga Desember 2023, ada dua wajib pajak (WP) yang divonis penjara. WP pertama divonis dua tahun dan denda Rp13,26 miliar. WP kedua dipenjara tiga tahun sembilan bulan dengan denda Rp10,75 miliar.