Oleh: Prabowo Subianto [diambil dari Buku 1 Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto]
Prabowo Subianto berpendapat bahwa masalah ekonomi negara tidak terlalu jauh berbeda dengan mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga, dan mengatur perusahaan. Bagaimana kita mengatur tabungan pribadi juga berlaku untuk bagaimana kita mengatur kekayaan negara.
Salah satu contoh yang diberikan adalah tentang kepatuhan terhadap Pasal 33 Undang-undang Dasar ’45. Prabowo mengatakan bahwa selama pasal ini tidak dipatuhi, kekayaan negara akan terus mengalir ke luar negeri, mata uang akan lemah, dan ekonomi akan menjadi milik bangsa lain.
Prabowo juga menyoroti ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu mengenai Pasal 33 yang sering dilakukan oleh elite Indonesia. Menurut Prabowo, Pasal 33 jelas menyatakan bahwa kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prabowo menegaskan bahwa prinsipnya adalah reside and let reside, artinya hidup dan membiarkan orang lain hidup, bukan reside for yourself. Ia juga menegaskan pentingnya prinsip win-win yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.
Prabowo mempertanyakan pemahaman elite Indonesia terhadap nilai-nilai Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, penambahan Ayat 4 dan Ayat 5 di Pasal 33 melalui amandemen UUD 1945 telah membuat ekonomi Indonesia bermazhab pasar bebas, yang bertentangan dengan nilai-nilai asli Pasal 33.
Prabowo menyimpulkan bahwa untuk menuju negara sejahtera, konstitusi harus dikembalikan ke naskah aslinya, versi 18 Agustus 1945. Dengan demikian, ekonomi Indonesia akan dikuasai oleh rakyat Indonesia, dan negara akan memiliki tabungan untuk membangun.
Prabowo menyerukan agar para pimpinan dan tokoh politik berhenti menjadi pemimpi dan dapat berbuat banyak untuk Indonesia jika kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.