Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel Mencapai Rp4,3 Triliun Sebelum Tahun 2023 Berakhir

Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel Mencapai Rp4,3 Triliun Sebelum Tahun 2023 Berakhir

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 23 Desember 2023. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Bapenda Sumsel) mencatat hingga 16 Desember 2023 realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah ini mencapai Rp4,3 triliun atau 98,74 persen dari total target Rp4,35 triliun.

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan, di Palembang, Jumat, mengatakan dari total lima sektor penerimaan pajak tersebut, ada dua sektor pajak yang telah menembus target, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah mencapai 101,77 persen atau Rp1,16 triliun dari target Rp1,14 triliun, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang telah mencapai Rp1,49 triliun atau 108,95 persen dari target 1,37 triliun.

“Sedangkan untuk tiga penerimaan pajak lainnya, yakni pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terealisasi 97,72 persen atau Rp1,08 triliun dari target Rp1,11 triliun. Pajak Air Permukaan (PAP) 84,85 persen atau Rp 11,3 miliar dari target Rp 13,3 miliar, dan Pajak Rokok baru 76,01 persen atau Rp 540 juta dari target Rp 710 miliar,” ujarnya pula.

Terkait dengan operasional pelayanan bersama Samsat di wilayah hukum Sumsel batas waktu pelayanan dan pembayaran terakhir di e-Samsat berdasarkan keputusan bersama Dirlantas Polda Sumsel, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel dan Direktur Utama Bank Sumsel Babel.

“Khusus proses pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran BBNKB II, waktu registrasi paling lambat pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 11.00 WIB, dan pembayaran di kantor Samsat paling lambat tanggal 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Ia menjelaskan khusus proses pendaftaran mutasi masuk dari dalam dan luar provinsi, pendaftaran atau registrasi terakhir pada 21 Desember 2023.

“Terhadap kendaraan baru yang tidak melakukan pembayaran sesuai batas akhir 23 Desember pukul 14.00 WIB, maka akan dilakukan verifikasi dan penetapan kembali. Apabila jatuh tempo faktur melebihi 30 hari kerja dikenakan sanksi administrasi,” katanya pula.

Kemudian, untuk wajib pajak yang memanfaatkan aplikasi Signal dan e-Dempo, untuk transaksi pembayaran paling lambat pada 23 Desember 2023 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Setelah 23 Desember 2023 untuk program pemberian keringanan atas PKB dan pembebasan sanksi administrasi PKB serta pengurangan atas pengenaan BBNKB kedua dan pembebasan sanksi administrasi BBNKB kedua tidak berlaku lagi dan akan kembali normal tanpa adanya program,” kata Rizwan.

Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan agar masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 23 Desember 2023.

Ia menjelaskan lima tahunan ditambah perpanjangan dua tahun yang tidak dibayarkan akan dilakukan pemblokiran serta penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

“Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena jika lewat dua tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan,” kata dia lagi.

Exit mobile version