Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberikan pernyataan terkait kasus pajak yang melibatkan jubir Timnas Amin.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberikan pernyataan terkait kasus pajak yang melibatkan jubir Timnas Amin.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang yang menimpa juru bicara (jubir) Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin, Indra Charismiadji (IC).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, PT LMIR tidak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan pada tahun 2019. DJP telah memberikan imbauan kepada Wajib Pajak (WP) dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Namun, WP tidak merespons SP2DK tersebut, sehingga proses pemeriksaan bukti permulaan dilakukan mulai tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, WP tidak mengungkap ketidakbenaran perbuatannya dan tidak melunasi kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Terdapat juga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga proses dilanjutkan ke tahap penyidikan.

DJP memberikan hak Wajib Pajak untuk menggunakan ketentuan Pasal 44B KUP yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan jika Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tidak dimanfaatkan. Berkas perkara kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 untuk ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DJP menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penangkapan politikus Partai NasDem dan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin Nurindra B Charismiadji oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan penggelapan pajak didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, menyatakan bahwa Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani.