Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tarif efektif untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak akan menambahkan beban pajak baru.
“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi mengatur mengenai pembaruan tarif efektif penghitungan PPh 21. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
Menurut Dwi, kemudahan itu tercermin pada kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.
Sebelumnya, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto untuk menentukan pajak terutang. Namun dengan PP tersebut, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.
Dwi juga menyebutkan bahwa DJP saat ini menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21. Alat itu ditargetkan dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.
“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” ujar Dwi.