Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran kesehatan APBN 2023 telah direalisasikan sebesar Rp183,2 triliun. Meskipun angka tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa angka tersebut lebih tinggi karena tidak termasuk anggaran untuk penanganan COVID-19.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 2019, sebelum pandemi COVID-19, anggaran kesehatan tersedia sebesar Rp113,6 triliun. Kemudian, pada tahun pandemi, anggaran tersebut naik menjadi Rp172,3 triliun, dengan rincian Rp52,4 triliun untuk penanganan COVID-19 dan Rp119,9 triliun untuk kegiatan kesehatan lainnya.
Pada tahun 2021, anggaran untuk COVID-19 lebih tinggi daripada anggaran kesehatan lainnya, masing-masing sebesar Rp188 triliun dan Rp124,4 triliun. Anggaran untuk COVID-19 juga masih dialokasikan pada tahun 2022 sebesar Rp53,3 triliun, sementara anggaran kesehatan lainnya sebesar Rp134,8 triliun.
Namun, baru pada tahun 2023, realisasi anggaran kesehatan tidak termasuk dana untuk COVID-19. Anggaran kesehatan tersebut disalurkan melalui kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp109,5 triliun, non-K/L Rp10,3 triliun, dan transfer ke daerah (TKD) Rp63,4 triliun. Belanja melalui K/L digunakan untuk berbagai keperluan, seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), penugasan tenaga kesehatan ke daerah tertinggal, pemeriksaan sampel obat, dan penyediaan alat atau obat kontrasepsi.
Sementara itu, belanja melalui non-K/L digunakan untuk jaminan kesehatan PNS/TNI/Polri senilai Rp10,3 triliun. Sedangkan belanja melalui TKD digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk percepatan penurunan stunting, seperti penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis dan balita kurus, memfasilitasi pembinaan bagi keluarga dengan baduta, suplementasi gizi mikro untuk balita, dan imunisasi rutin.
Dengan demikian, realisasi anggaran kesehatan pada APBN 2023 memberikan gambaran bahwa meskipun angka nominalnya lebih rendah, tetapi alokasi anggaran lebih fokus pada kegiatan kesehatan tanpa ketergantungan terhadap penanganan COVID-19.