Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

DJP mengumpulkan Rp6,76 triliun PPN PMSE selama tahun 2023

DJP mengumpulkan Rp6,76 triliun PPN PMSE selama tahun 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp6,76 triliun pada tahun 2023. Jumlah ini menambah total penerimaan PPN PMSE yang telah diterima oleh DJP menjadi sebesar Rp16,9 triliun. Total tersebut termasuk setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,51 triliun setoran tahun 2022.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023, sehingga jumlah pemungut tetap sebanyak 163 pelaku usaha PMSE. Pada bulan tersebut, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Mereka juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Referensi:
– DJP himpun PPN Rp16,24 triliun dari 151 PMSE hingga November 2023
– DJP kumpulkan PPN Rp15,68 triliun dari 161 PMSE per Oktober 2023