Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan sinergi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kementerian/lembaga berperan dalam menjaga fleksibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama saat pandemi COVID-19.
Hal itu karena pengawasan dan pendampingan Kejaksaan Agung terhadap perubahan-perubahan kebijakan negara oleh kementerian/lembaga mampu membuat kebijakan yang dihasilkan terlaksana dengan baik.
“Ini menjadi penting ketika kita menangani COVID-19 tersebut. Tanpa itu, maka APBN tidak akan memiliki fleksibilitas, padahal APBN itu harus fleksibel menyesuaikan,” kata Suahasil dalam Rapat Kerja Nasional 2024 Kejaksaan Agung, sebagaimana yang dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Wamenkeu, kebijakan yang diambil selama pandemi COVID-19 idealnya menjadi pembelajaran dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
Birokrasi harus dinamis agar tetap tangguh dan fleksibel, serta harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak ada niat jahat. “Ini menjadi PR kita ini bagaimana kita menyusun ini,” ujar dia.
Selain saat masa pandemi, sinergi antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung juga dilakukan melalui penandatangan nota kesepahaman dan berbagai penugasan, salah satunya di Satgas Nasional Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Satgas tersebut bertujuan melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Wamenkeu juga meminta jajaran Kejaksaan Agung untuk menguatkan kerja sama dan koordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan di daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan baik.
“APBN belanjanya Rp3.300 triliun. Ketika APBN mengumpulkan uang maka belanjanya ingin kita pastikan supaya betul-betul sesuai dengan tujuannya, dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada niat yang tidak baik dari penggunaan anggaran tersebut,” tutur Wamenkeu.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim