Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengumumkan Aturan Penggunaan Standar Akuntansi Internasional untuk Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengumumkan Aturan Penggunaan Standar Akuntansi Internasional untuk Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 (POJK 26/2023) yang menyangkut Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan untuk menyederhanakan penyampaian pelaporan keuangan yang ditujukan untuk umum, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang terdaftar di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan. Aman menyatakan bahwa penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam Forum G20, yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam upaya mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.

Ia menjelaskan bahwa substansi pengaturan POJK 26/2023 mencakup ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan, ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan, pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional, persyaratan pengungkapan, dan kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten.

Sumber: ANTARA News

Exit mobile version